Indonesia meratifikasi lima perjanjian kerja sama pertahanan bilateral

Indonesia meratifikasi lima perjanjian kerja sama pertahanan bilateral

Indonesia meratifikasi lima perjanjian kerja sama pertahanan bilateralRapat paripurna terakhir Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode 2019-2024 di Jakarta, Senin (30 September 2024). ANTARA/Melalusa Susthira K.

Jakarta (ANTARA) – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengesahkan lima rancangan undang-undang (RUU) tentang pengesahan perjanjian kerja sama pertahanan bilateral yang telah dicapai Indonesia dengan Kamboja, India, Prancis, Uni Emirat Arab, dan Brasil.

“Apakah kelima RUU tentang pengesahan kerja sama pertahanan internasional tersebut akan disahkan menjadi undang-undang?” tanya Ketua DPR Puan Maharani kepada anggota DPR dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin.

Menanggapi hal tersebut, seluruh anggota DPR dan perwakilan masing-masing fraksi DPR menyatakan persetujuannya untuk mengesahkan perjanjian pertahanan internasional tersebut.

Di awal rapat, Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid melaporkan bahwa komisinya dan pemerintah sebelumnya telah sepakat untuk melanjutkan pengesahan RUU tersebut dalam rapat kerja yang diadakan di Jakarta, Rabu (25/9).

Anggota DPR itu menegaskan bahwa lima perjanjian pertahanan bilateral yang dibuat Indonesia, yang mencerminkan keberhasilan diplomasi pertahanan negara itu, diharapkan dapat menangkal potensi ancaman keamanan dan meningkatkan kualitas industri pertahanan nasional.

“Diplomasi pertahanan kita telah menghasilkan kerja sama di bidang pertahanan dengan negara-negara sahabat, yaitu India, Prancis, Uni Emirat Arab, Kamboja, dan Brasil,” tegasnya.

Ia berharap dengan diratifikasinya pakta-pakta tersebut, Indonesia dapat menikmati kemitraan pertahanan yang adil dan saling menguntungkan, serta menjunjung tinggi kedaulatan nasional dan integritas teritorial masing-masing negara peserta.

Sementara itu, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Supratman Andi Agtas, mewakili Presiden Joko Widodo, menyampaikan persetujuan pemerintah atas ratifikasi tersebut.

Ia menyatakan bahwa dengan disahkannya RUU tersebut menjadi undang-undang, Indonesia memiliki dasar hukum yang diperlukan untuk melaksanakan perjanjian pertahanan yang telah dicapai dengan kelima negara tersebut.

Dalam rapat dengan Komisi I DPR, Rabu lalu, Menteri Pertahanan sekaligus Presiden terpilih Prabowo Subianto menekankan pentingnya meratifikasi perjanjian kerja sama pertahanan tersebut, mengingat peran dan teknologi negara-negara mitra yang andal di bidang pertahanan.

“Berbicara tentang Kamboja, sebagai anggota ASEAN, adalah kepentingan kita untuk melindungi dan mendukung mitra-mitra kita di ASEAN agar tumbuh lebih kuat dan menjadi lebih mandiri,” katanya kepada para anggota parlemen.

Ia kemudian menyoroti pentingnya kerja sama dengan India dan Prancis sambil menunjukkan bahwa kedua negara memiliki senjata nuklir.

Ia juga memuji pentingnya kemitraan pertahanan yang dijalin antara Indonesia dan Uni Emirat Arab serta Brasil.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *