DPR members urge the Indigenous Peoples Bill to be passed immediately

Anggota DPR desak RUU Masyarakat Adat segera disahkan

DPR members urge the Indigenous Peoples Bill to be passed immediately
Sejumlah legislator menemui pengunjuk rasa yang menuntut pengesahan RUU Masyarakat Adat di depan kompleks parlemen, Jakarta, pada 11 Oktober 2024. (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

Jakarta (ANTARA) – Anggota DPR Daniel Johan menegaskan pentingnya RUU Masyarakat Adat dimasukkan dalam Prolegnas untuk menjaga akar dan adat istiadat leluhur.

Dalam pertemuan dengan para demonstran yang menuntut DPR mengesahkan RUU Masyarakat Adat, Johan mengatakan kehidupan masyarakat modern berakar kuat pada adat istiadat.

“Kalau masyarakat adat sejahtera, penghidupan kita juga akan membaik. Kita akan lebih mampu menjaga hutan dan mengatasi perubahan iklim secara efektif,” kata Johan di luar kompleks DPR, Jakarta, Jumat.

Ia berjanji akan mendorong RUU tersebut masuk dalam Prolegnas 2024-2029 untuk mempercepat pengesahannya.

Menurut Johan, RUU Masyarakat Adat merupakan cerminan semangat reforma agraria di Indonesia. Ia yakin, setelah RUU tersebut disahkan, program reforma agraria akan berjalan lebih efektif.

“RUU ini merupakan representasi kolektif dari semua adat istiadat di Indonesia,” tegasnya.

Dalam sidang sebelumnya, DPR memutuskan untuk memasukkan RUU Perampasan Aset, RUU Masyarakat Adat, dan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) dalam Program Legislasi Nasional 2024-2029.

Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Lestari Moerdijat, pada 9 Agustus lalu menegaskan bahwa Hari Masyarakat Adat Internasional sedunia harus menjadi momen bagi legislator untuk segera mengesahkan RUU Masyarakat Adat.

Moerdijat menekankan pentingnya pengesahan RUU tersebut untuk memastikan masyarakat adat di Indonesia mendapatkan perlindungan menyeluruh dan hak-hak mereka ditegakkan.

Berita terkait:ย DPR akan bentuk lembaga baru untuk kelola masukan publik
Berita terkait:ย DPR harus prioritaskan legislasi tentang hak asasi manusia: Komnas HAM

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *