Pemerintah blokir aplikasi Temu demi lindungi kepentingan UMKM

Pemerintah blokir aplikasi Temu demi lindungi kepentingan UMKM

Pemerintah blokir aplikasi Temu demi lindungi kepentingan UMKMMenteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi saat acara peluncuran buku di Jakarta, Kamis (10 Oktober 2024). (ANTARA/Putri Hanifa/pertama)

Jakarta (ANTARA) – Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi mengumumkan pemblokiran aplikasi Temu dan tidak bisa lagi digunakan di Indonesia pada Kamis.

Langkah ini diambil Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk melindungi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dalam negeri dari ancaman model bisnis yang diterapkan aplikasi tersebut.

“Aplikasi Temu sudah kami blokir sejak kemarin. Model bisnisnya (penjualan produk) dari produsen luar negeri langsung ke konsumen Indonesia. Praktik seperti itu akan menghancurkan UMKM kita,” ujarnya di Jakarta, Kamis.

Meski aplikasi Temu masih bisa diakses, transaksi di aplikasi tersebut sudah tidak bisa dilakukan lagi. Bahkan, permintaan penghapusan aplikasi dari App Store dan Play Store masih dalam proses, kata Setiadi.

Selain Temu, Menteri Komunikasi dan Informatika juga menyoroti aplikasi lain, seperti Shein yang mengusung konsep bisnis serupa, yakni penjualan langsung dari pedagang luar negeri ke konsumen Indonesia.

“Shein menjual produk fesyen dan kosmetik seperti halnya Temu. UMKM kita harus kita lindungi, seperti di Tasikmalaya, Pekalongan, dan daerah lainnya,” tegasnya.

Berita terkait: Kementerian Perindustrian Putus Akses Aplikasi E-dagang Tiongkok TEMU

Menurut Setiadi, langkah pemblokiran aplikasi tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk melindungi ekosistem UMKM di Indonesia dari persaingan tidak sehat dengan perusahaan asing.

“Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk Temu tidak akan diterbitkan, begitu pula untuk aplikasi sejenis lainnya,” kata Setiadi.

Lebih lanjut, ia membantah isu akuisisi platform e-dagang lokal oleh Temu dan menegaskan dukungan pemerintah yang berkelanjutan untuk melindungi kepentingan UMKM dalam setiap kebijakan digital.

Kementeriannya telah menutup akses aplikasi Temu berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Privat.

Merujuk pada peraturan tersebut, aplikasi Temu tidak dapat beroperasi di Indonesia karena tidak terdaftar sebagai PSE.

Berita terkait: Seluruh platform e-commerce harus patuhi aturan menteri perdagangan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *