Israel's attack on Iran violates international law

Serangan Israel terhadap Iran melanggar hukum internasional: Indonesia

Israel's attack on Iran violates international law
Ilustrasi: Serangan Israel terhadap Iran. /ANTARA/Anadolu/py

Jakarta (ANTARA) – Indonesia mengecam keras serangan militer Israel terhadap Iran, yang dianggapnya sebagai pelanggaran hukum internasional.

“Eskalasi dan perluasan konflik tersebut merupakan pelanggaran hukum internasional yang nyata dan menunjukkan Israel sama sekali tidak menghiraukannya,” demikian pernyataan Kementerian Luar Negeri dalam akun resmi X, Sabtu.

Kementerian mengimbau semua pihak untuk menahan diri semaksimal mungkin dan tidak melakukan tindakan yang dapat meningkatkan ketegangan dan menimbulkan instabilitas lebih lanjut di kawasan.

Indonesia juga menegaskan kembali bahwa pendudukan ilegal Israel atas wilayah Palestina tetap menjadi akar penyebab konflik di Timur Tengah, dan bahwa pembentukan Negara Palestina yang merdekaโ€”dalam kerangka solusi dua negaraโ€”adalah satu-satunya cara untuk mewujudkan perdamaian di kawasan tersebut.

“Oleh karena itu, Indonesia mendesak DK PBB untuk memikul tanggung jawabnya berdasarkan Piagam PBB guna menghentikan semua permusuhan yang dilakukan Israel sesegera mungkin, termasuk tindakan genosida terhadap warga Palestina di Gaza dan serangan terhadap UNIFIL,” kata Kementerian Luar Negeri.

“Indonesia juga menggarisbawahi perlunya DK PBB untuk mempertimbangkan tindakan lebih lanjut yang diperlukan guna mengakhiri pendudukan ilegal tersebut,” imbuhnya.

Sabtu dini hari, Israel melancarkan serangan udara terhadap fasilitas militer Iran sebagai balasan atas serangan rudal pada 1 Oktober 2024.

Iran melancarkan serangan rudal tersebut sebagai respons atas pembunuhan pemimpin politik Hamas Ismail Haniyeh di Teheran pada Juli dan pembunuhan pemimpin Hizbullah Hassan Nasrallah di Beirut bulan lalu.

Sementara itu, Kementerian Luar Negeri Iran mengatakan pada Sabtu bahwa berdasarkan hak yang melekat atas pembelaan yang sah, sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 51 Piagam PBB, Iran memiliki hak dan kewajiban untuk membela diri terhadap agresi Israel.

Saling serang antara Israel dan Iran meningkat tahun ini setelah Tel Aviv mengebom Kedutaan Besar Iran di Suriah pada 1 April, yang menewaskan sejumlah pejabat militer senior.

Iran mengambil tindakan pembelaan diri dua minggu kemudian dengan meluncurkan ratusan pesawat nirawak dan rudal balistik ke Israel.

Berita terkait:ย Jokowi perintahkan evakuasi WNI di tengah konflik Lebanon
Berita terkait:ย Wapres Ma’ruf Amin anggap mendiang Ismail Haniyeh sebagai pejuang kemerdekaan Palestina

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

JACKPOTSLOT303