Indonesia siapkan regulasi untuk badan perlindungan data pribadi

Indonesia siapkan regulasi untuk badan perlindungan data pribadi

Indonesia siapkan regulasi untuk badan perlindungan data pribadiFile – Seorang pasien mengakses aplikasi rumah sakit untuk mendaftar daring dengan mengisi data pribadi di Tulungagung, Jawa Timur, pada 26 Februari 2020. (ANTARA FOTO/Destyan Sujarwoko/ama)

Jakarta (ANTARA) – Pemerintah tengah merampungkan aturan pembentukan komisi perlindungan data pribadi.

Menurut Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Hokky Situngkir, aturan tersebut diharapkan segera terbit.

“Peraturan presiden sedang digodok. Rincian mengenai komisi dan fungsinya akan diperjelas dalam peraturan tersebut,” katanya, Jumat.

Peraturan tersebut akan menguraikan fungsi, tanggung jawab, dan status komisi sebagai lembaga independen di bawah presiden. Kementerian menargetkan aturan tersebut rampung sebelum 17 Oktober.

Pakar keamanan siber Pratama Persadha mendesak pemerintah untuk membentuk komisi tersebut paling lambat tanggal tersebut. Ia menjelaskan, 18 Oktober merupakan tanggal berlakunya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

“Undang-undang tersebut memberikan waktu dua tahun bagi pengelola, pemroses, dan pihak terkait lainnya untuk mematuhinya,” katanya.

Persadha menegaskan, undang-undang tersebut memberikan kerangka hukum yang jelas untuk pengelolaan data pribadi dan memberikan sanksi yang lebih berat bagi pelanggaran. Namun, tanpa adanya komisi yang terbentuk, sanksi tidak dapat dijatuhkan.

Berita terkait: Indonesia berencana membentuk badan pengawas perlindungan data pribadi pada kuartal ketiga
Berita terkait: Pemerintah membuat peraturan tentang badan pengawas perlindungan data pribadi

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *